BursaManado
Pembaca Berkualitas, Bukan Kuantitas
banner 728x250

Gaji Guru ASN akan Ditarik ke Pusat: Ancaman bagi BPD; Kepala daerah: say “NO”

Ada rencana Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan akan menarik gaji Guru ASN termasuk tenaga Kesehatan ke Pusat. Saat ini gaji guru (Payroll) termasuk juga petugas pertanian dan tenaga kesehatan mengendap di 27 BPD (Bank Pembangunan Daerah) di seluruh Indonesia sebesar Rp1.043 triliun (Infobank, 31 Agustus 2026).

Menurut Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang diluncurkan OJK pada bulan Oktober tahun 2024, BPD diarahkan untuk menjadi bank yang kontributif bagi ekonomi daerah, dengan memperkuat perannya dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing. Masalahnya jika payroll/gaji ASN didaerah ditarik ke pusat maka sumber daya ekonomi akan berpindah dari daerah ke pusat. Hal ini dapat mengakibatkan pelemahan BPD dan mengurangi peran bank daerah sebagai penggerak ekonomi daerah. Ini bertentangan dengan UU Otonomi Daerah yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.

Contohnya BPD yang adalah pembayar pajak terbesar di Provinsi SULUT dan menyumbangkan dividen ke SULUT sekitar Rp70 M, pemerintah Gorontalo Rp10,7M dan ke Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi SULUT dan GO. Juga setiap Provinisi dan kabupaten kote CSR (Corporate Social Responsibility).

Masalahnya jika payroll ASN ditarik ke pusat maka bisnis BSG akan berkurang secara signifikan. Dan hal ini mengakibatkan turunnya pendapatan, dan menimbulkan kredit macet (non-performing loan) dari para guru.

Perlu juga menjadi perhatian bahwa penguatan BPD sebenarnya telah memiliki arah yang jelas melalui Roadmap Penguatan BPD 2024–2027. Roadmap tersebut berisi arah kebijakan untuk mewujudkan BPD yang resilient (tangguh), kontributif bagi ekonomi daerah, dan kompetitif. Selain itu, roadmap ini juga mendorong digitalisasi layanan, peningkatan tata kelola manajemen risiko, serta harmonisasi aturan antara OJK dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya agenda penguatan tersebut, seharusnya Menteri Keuangan membaca kembali roadmap penguatan BPD yang sebelumnya telah diusahakan oleh OJK, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat selaras dengan upaya memperkuat peran BPD sebagai penggerak ekonomi daerah.

Frederik Worang
Dosen FEB UNSRAT

Oleh karena itu, Frederik Worang, akademisi UNSRAT, mengharapkan para kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota untuk bersatu menjaga bisnis bank nya dengan menolak kebijakan yang akan diambil oleh Kementerian Keuangan. BPD di Indonesia termasuk BSG adalah agen pembangunan di daerah agar pembangunan terjadi secara merata di seluruh Indonesia seperti yang di inginkan oleh Prof. Soemitro Djojohadikusomo (Sumitronomics).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *